//=time() ?>
@dvpegg Klo sender ketahuan siapa, kabarin ye prenn.. mau aku slepet sleding sama disemenin jadi tumbal proyek 😌🫶
@thiccnarie Undang" nomor 1 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana berbunyi :
14. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.